Surabaya – Pengamat LKSP Jawa Timur Bambang Ashraf HS mengatakan operasi tangkap tangan (OTT) yang kembali dilakukan oleh KPK terhadap Bupati Tulungagung. Menurutnya, praktik korupsi di tingkat daerah masih berputar pada pola yang sama.
“Penyalahgunaan kewenangan untuk memperoleh keuntungan pribadi maupun kelompok,” ujar Ashraf kepada Digitaljatim.com, Minggu (12/4/2026).
Berdasarkan informasi awal, Ashraf menjelaskan OTT tersebut mengamankan lebih dari sepuluh orang, termasuk kepala daerah dan pihak-pihak yang memiliki keterkaitan langsung dalam lingkar kekuasaan.
“Barang bukti berupa uang tunai ratusan juta rupiah semakin menguatkan dugaan bahwa telah terjadi transaksi yang tidak sah, yang beririsan langsung dengan kewenangan jabatan,” jelasnya.
Ia pun menegaskan perlunya digarisbawahi bukan sekadar nilai uang atau siapa yang terlibat. Ashraf menekankan pentingnya pola kembali terulang yaitu abouse of authority ke exchange of benefit (quid pro quo).
“Ini adalah bentuk paling klasik sekaligus paling berbahaya dalam praktik korupsi. Ketika kekuasaan tidak lagi digunakan untuk pelayanan publik, melainkan menjadi alat tawar-menawar kepentingan,” tegasnya.
Dalam konteks ini, ia pun mengungkapkan jabatan publik berubah fungsi menjadi komoditas. Menurutnya, keputusan yang seharusnya berbasis kepentingan masyarakat, justru dikalkulasikan berdasarkan imbal balik yang diterima.
“Relasi antara pejabat dan pihak eksternal bukan lagi relasi administratif, melainkan relasi transaksional,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa ditarik lebih dalam, fenomena ini menunjukkan ada tiga problem struktural. Diantaranya adalah pertama, lemahnya integritas dalam tata kelola pemerintahan daerah. Sistem yang seharusnya menjadi pagar, justru seringkali menjadi alat yang bisa dinegosiasikan.
“Kedua, adanya pembiaran terhadap pola relasi kuasa yang tidak sehat. Ketika praktik balas jasa dianggap wajar, maka korupsi tidak lagi dilihat sebagai kejahatan, melainkan sebagai mekanisme informal,” jelas Dewan Pakar DPW LIRA Jawa Timur.
Ketiga, kata Ashraf, kegagalan dalam membangun sistem pencegahan yang efektif. “OTT yang berulang dengan pola yang sama menunjukkan bahwa efek jera belum bekerja secara maksimal,” terangnya.
Dari perspektif hukum, ia menjelaskan kasus ini berpotensi masuk dalam kategori pemerasan oleh pejabat negara atau penerimaan suap dan gratifikasi.
“Secara substansi, persoalan utamanya tetap sama: adanya pertukaran kepentingan antara kewenangan publik dan keuntungan privat,” jelas Ashraf.
Ashraf memandang kasus ini harus dijadikan momentum untuk mendorong yang lebih sistemik, bukan sekadar penindakan individu.
“Penegakan hukum memang penting, tetapi tanpa pembenahan struktur dan budaya birokrasi, maka kasus serupa hanya akan berulang dengan aktor yang berbeda,” tukas Pegiat Anti Korupsi.
Lebih jauh, masyarakat juga perlu didorong untuk memahami bahwa korupsi bukan hanya tentang pelanggaran hukum, tetapi tentang pengkhianatan terhadap mandat publik.
“Setiap rupiah yang ditransaksikan secara ilegal adalah bentuk penggerusan terhadap kepercayaan rakyat,” tutur Ashraf.
Lebih lanjut, ia menuturkan bahwa OTT di Tulungagung ini kembali mengingatkan kita bahwa korupsi di daerah bukan persoalan baru, melainkan persoalan yang terus dipelihara oleh sistem yang permisif.
“Selama kekuasaan masih dipertukarkan dengan keuntungan, maka korupsi akan selalu menemukan jalannya,” tutur dia.
“Dan selama itu pula, perjuangan melawan korupsi tidak boleh berhenti hanya pada penangkapan, tetapi harus berlanjut pada pembongkaran akar masalahnya,” pungkasnya.
Editor : Yoyok











