OTT Bupati Tulungagung, Ashraf Logika: Kekuasaan Dipertukarkan dengan Keuntungan

- Reporter

Minggu, 12 April 2026 - 19:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengamat LKSP Jawa Timur Bambang Ashraf HS. (Foto: Istimewa)

Pengamat LKSP Jawa Timur Bambang Ashraf HS. (Foto: Istimewa)

Surabaya – Pengamat LKSP Jawa Timur Bambang Ashraf HS mengatakan operasi tangkap tangan (OTT) yang kembali dilakukan oleh KPK terhadap Bupati Tulungagung. Menurutnya, praktik korupsi di tingkat daerah masih berputar pada pola yang sama.

“Penyalahgunaan kewenangan untuk memperoleh keuntungan pribadi maupun kelompok,” ujar Ashraf kepada Digitaljatim.com, Minggu (12/4/2026).

Berdasarkan informasi awal, Ashraf menjelaskan OTT tersebut mengamankan lebih dari sepuluh orang, termasuk kepala daerah dan pihak-pihak yang memiliki keterkaitan langsung dalam lingkar kekuasaan.

“Barang bukti berupa uang tunai ratusan juta rupiah semakin menguatkan dugaan bahwa telah terjadi transaksi yang tidak sah, yang beririsan langsung dengan kewenangan jabatan,” jelasnya.

Ia pun menegaskan perlunya digarisbawahi bukan sekadar nilai uang atau siapa yang terlibat. Ashraf menekankan pentingnya pola kembali terulang yaitu abouse of authority ke exchange of benefit (quid pro quo).

“Ini adalah bentuk paling klasik sekaligus paling berbahaya dalam praktik korupsi. Ketika kekuasaan tidak lagi digunakan untuk pelayanan publik, melainkan menjadi alat tawar-menawar kepentingan,” tegasnya.

Dalam konteks ini, ia pun mengungkapkan jabatan publik berubah fungsi menjadi komoditas. Menurutnya, keputusan yang seharusnya berbasis kepentingan masyarakat, justru dikalkulasikan berdasarkan imbal balik yang diterima.

“Relasi antara pejabat dan pihak eksternal bukan lagi relasi administratif, melainkan relasi transaksional,” ungkapnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa ditarik lebih dalam, fenomena ini menunjukkan ada tiga problem struktural. Diantaranya adalah pertama, lemahnya integritas dalam tata kelola pemerintahan daerah. Sistem yang seharusnya menjadi pagar, justru seringkali menjadi alat yang bisa dinegosiasikan.

“Kedua, adanya pembiaran terhadap pola relasi kuasa yang tidak sehat. Ketika praktik balas jasa dianggap wajar, maka korupsi tidak lagi dilihat sebagai kejahatan, melainkan sebagai mekanisme informal,” jelas Dewan Pakar DPW LIRA Jawa Timur.

BACA JUGA  Khofifah & Arifah Saksikan Deklarasi Muslimat Jateng – DIY, Serukan 9 Himbauan ke PBB

Ketiga, kata Ashraf, kegagalan dalam membangun sistem pencegahan yang efektif. “OTT yang berulang dengan pola yang sama menunjukkan bahwa efek jera belum bekerja secara maksimal,” terangnya.

Dari perspektif hukum, ia menjelaskan kasus ini berpotensi masuk dalam kategori pemerasan oleh pejabat negara atau penerimaan suap dan gratifikasi.

“Secara substansi, persoalan utamanya tetap sama: adanya pertukaran kepentingan antara kewenangan publik dan keuntungan privat,” jelas Ashraf.

Ashraf memandang kasus ini harus dijadikan momentum untuk mendorong yang lebih sistemik, bukan sekadar penindakan individu.

“Penegakan hukum memang penting, tetapi tanpa pembenahan struktur dan budaya birokrasi, maka kasus serupa hanya akan berulang dengan aktor yang berbeda,” tukas Pegiat Anti Korupsi.

Lebih jauh, masyarakat juga perlu didorong untuk memahami bahwa korupsi bukan hanya tentang pelanggaran hukum, tetapi tentang pengkhianatan terhadap mandat publik.

“Setiap rupiah yang ditransaksikan secara ilegal adalah bentuk penggerusan terhadap kepercayaan rakyat,” tutur Ashraf.

Lebih lanjut, ia menuturkan bahwa OTT di Tulungagung ini kembali mengingatkan kita bahwa korupsi di daerah bukan persoalan baru, melainkan persoalan yang terus dipelihara oleh sistem yang permisif.

“Selama kekuasaan masih dipertukarkan dengan keuntungan, maka korupsi akan selalu menemukan jalannya,” tutur dia.

“Dan selama itu pula, perjuangan melawan korupsi tidak boleh berhenti hanya pada penangkapan, tetapi harus berlanjut pada pembongkaran akar masalahnya,” pungkasnya.

Editor : Yoyok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel digitaljatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lia Istifhama Soroti Peran Alumni UINSA di Reuni Akbar dan Halal Bihalal Mafash
Senator Lia Istifhama Apresiasi Pemprov Jatim, NIB Dipermudah dan UMKM Kini Lebih Mudah Akses Elpiji 3 Kg
Puguh DPRD Jawa Timur Tekankan Penguatan Hak Disabilitas, Raperda Ditarget Rampung 4 Bulan
Komisi E DPRD Jatim Godok Raperda Disabilitas, Dokter Benjamin Minta Tak Sekadar Formalitas
Komisi E DPRD Jawa Timur Bahas Raperda Disabilitas, Target Rampung Tahun Ini
Ngoprak di Malang, Fraksi Demokrat Jatim Kunci Strategi 3P: Mesin Politik Mulai Dipanaskan
FPKS DPRD Jatim Kritik Evaluasi LKPJ yang Cenderung Statistik, Minta Lebih Substantif
KEK Tembakau Didorong Jadi Pusat Investasi, Harisandi: Bisa Buka Banyak Lapangan Kerja di Madura

Berita Terkait

Minggu, 12 April 2026 - 19:58 WIB

OTT Bupati Tulungagung, Ashraf Logika: Kekuasaan Dipertukarkan dengan Keuntungan

Minggu, 12 April 2026 - 11:57 WIB

Lia Istifhama Soroti Peran Alumni UINSA di Reuni Akbar dan Halal Bihalal Mafash

Jumat, 10 April 2026 - 05:38 WIB

Senator Lia Istifhama Apresiasi Pemprov Jatim, NIB Dipermudah dan UMKM Kini Lebih Mudah Akses Elpiji 3 Kg

Jumat, 10 April 2026 - 05:23 WIB

Puguh DPRD Jawa Timur Tekankan Penguatan Hak Disabilitas, Raperda Ditarget Rampung 4 Bulan

Kamis, 9 April 2026 - 22:01 WIB

Komisi E DPRD Jatim Godok Raperda Disabilitas, Dokter Benjamin Minta Tak Sekadar Formalitas

Berita Terbaru

Kepala Dinsos Jawa Timur Restu Novi Widiani. (Foto : Istimewa)

Pemerintahan & Kebijakan

Kadinsos Jatim Dorong Disabilitas Melek Digital Marketing, Bukan Sekadar Pelatihan

Senin, 13 Apr 2026 - 14:56 WIB