Satlantas Polresta Sidoarjo Tertibkan Balap Liar, Pelanggar Terancam Denda Rp2 Juta

- Reporter

Kamis, 12 Maret 2026 - 19:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasatlantas Polresta Sidoarjo AKP Yudhi Anugrah Putra. (Foto: Syaiful/DigitalJatim)

Kasatlantas Polresta Sidoarjo AKP Yudhi Anugrah Putra. (Foto: Syaiful/DigitalJatim)

Sidoarjo – Polresta Sidoarjo melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) terus melakukan penertiban balap liar di sejumlah titik di Kabupaten Sidoarjo. Penertiban ini dilakukan sebagai respons atas keluhan masyarakat yang merasa terganggu sekaligus terancam keselamatannya.

Aktivitas balap liar dinilai membahayakan pengguna jalan dan mengganggu ketenangan masyarakat, terlebih selama bulan Ramadan.

Kasatlantas Polresta Sidoarjo AKP Yudhi Anugrah Putra mengatakan, terdapat beberapa lokasi yang kerap dijadikan arena balap liar oleh para pemuda dan pemudi. Di antaranya adalah Jalan Gading Fajar, kawasan Porong, serta ruas Tol HK.

“Ketiga titik tersebut biasanya ramai balap liar pada pagi hari sekitar pukul 04.00 hingga 06.00 WIB. Kami sudah melakukan analisa dan menurunkan personel ke lapangan untuk membubarkan kegiatan tersebut,” ujar Yudhi kepada awak media usai apel gelar pasukan Operasi Ketupat Semeru 2026 di Mapolresta Sidoarjo, Kamis (12/3/2026).

AKP Yudhi juga mengimbau para orang tua agar mengawasi anak-anaknya supaya tidak terlibat dalam aktivitas balap liar. Menurutnya, selain berbahaya, kegiatan tersebut juga melanggar hukum.

Pihak kepolisian, lanjut dia, telah berkoordinasi dengan Criminal Justice System (CJS) yang melibatkan pengadilan dan kejaksaan terkait penindakan terhadap pelaku balap liar.

“Jika nanti tertangkap lagi selama Operasi Ketupat Semeru dan terbukti melakukan balap liar, maka dendanya Rp2 juta. Sebelumnya sekitar Rp500 ribu. Denda tersebut harus dibayarkan melalui pengadilan,” tegasnya.

Ia kembali mengingatkan para orang tua agar tidak mengizinkan anak yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk berkendara di jalan raya.

“Selain membahayakan diri sendiri, juga membahayakan pengguna jalan lainnya dan meresahkan masyarakat sekitar,” pungkasnya.

Editor: Yoyok

BACA JUGA  Kolaborasi PPJ dan Kuasa Hukum Bung Taufik & Partners, Halal Bihalal Jadi Ajang Satukan Visi Paguyuban Pasar Jagir

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel digitaljatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kolaborasi PPJ dan Kuasa Hukum Bung Taufik & Partners, Halal Bihalal Jadi Ajang Satukan Visi Paguyuban Pasar Jagir
Gubernur Khofifah Dorong SPPG Perkuat Tata Kelola MBG, Kepala Daerah Diminta Jaga Mutu dan Sasaran
Pokja Djoko Dolog Didorong Jadi TOA Masyarakat, Heru MAKI Jatim Tekankan Kejernihan Informasi
Gubernur Khofifah Pastikan Kebutuhan Pokok Stabil, Langsung Cek Pasar Legi Ponorogo
150 Ton Sampah Sidoarjo Dialihkan ke Benowo, Jadi Bahan Bakar Pembangkit Listrik
Gubernur Khofifah Resmikan Sirkuit Suryo Magetan, Gubernur Cup Jatim Racing Series 2026 Resmi Digelar
Hilang 12 Hari, Nenek Ditemukan Meninggal di Tebing Manik Oro Trenggalek
ORADO CUP 2026 di Bangkalan Diikuti 32 Tim, Siapa Jadi Juara? Ini Daftarnya

Berita Terkait

Minggu, 5 April 2026 - 12:35 WIB

Kolaborasi PPJ dan Kuasa Hukum Bung Taufik & Partners, Halal Bihalal Jadi Ajang Satukan Visi Paguyuban Pasar Jagir

Sabtu, 4 April 2026 - 21:30 WIB

Gubernur Khofifah Dorong SPPG Perkuat Tata Kelola MBG, Kepala Daerah Diminta Jaga Mutu dan Sasaran

Jumat, 3 April 2026 - 11:59 WIB

Gubernur Khofifah Pastikan Kebutuhan Pokok Stabil, Langsung Cek Pasar Legi Ponorogo

Rabu, 1 April 2026 - 16:05 WIB

150 Ton Sampah Sidoarjo Dialihkan ke Benowo, Jadi Bahan Bakar Pembangkit Listrik

Senin, 30 Maret 2026 - 17:38 WIB

Gubernur Khofifah Resmikan Sirkuit Suryo Magetan, Gubernur Cup Jatim Racing Series 2026 Resmi Digelar

Berita Terbaru