Sidoarjo – DPRD Sidoarjo membahas tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) strategis dalam rapat paripurna masa sidang IV, Kamis (17/9/2026). Ketiga Raperda tersebut yakni APBD Kabupaten Sidoarjo 2027, Perubahan APBD 2026, serta penyelenggaraan ketertiban umum, ketenteraman masyarakat, dan perlindungan masyarakat (Tibumtranmas Linmas).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sidoarjo Abdillah Nasih. Hadir dalam rapat tersebut Bupati Sidoarjo Subandi, anggota DPRD, Forkopimda, Plt Sekretaris Daerah (Sekda), serta sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD).
Dalam kesempatan ini, Bupati Sidoarjo Subandi mengatakan kesepakatan antara Pemkab Sidoarjo dan DPRD menjadi landasan dalam penyusunan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2027.
“Pemkab Sidoarjo berkomitmen memastikan kebijakan penganggaran dilakukan secara struktural, rasional, efektif, efisien, dan transparan,” kata Subandi.
Sementara itu, perubahan APBD 2026 dilakukan untuk menyesuaikan anggaran dengan dinamika kebutuhan masyarakat dan pelayanan publik.
“Setelah disetujui DPRD Sidoarjo, dokumen Perubahan APBD 2026 akan diajukan ke Gubernur Jawa Timur untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi Perda,” jelas Subandi.
Selain APBD, Subandi juga menyampaikan pengajuan Raperda Tibumtranmas Linmas. Raperda tersebut disiapkan untuk memperbarui regulasi yang ada agar sesuai dengan dinamika sosial, perkembangan hukum, serta tantangan yang dihadapi daerah.
Menurutnya, penyusunan regulasi itu juga mengacu pada amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Regulasi ini juga mempertegas kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS),” ujarnya.
Subandi menyebut sejumlah substansi utama dalam Raperda tersebut. Di antaranya perluasan ruang lingkup penertiban, penguatan fungsi perlindungan masyarakat (Linmas), pemanfaatan teknologi informasi dalam sistem pengawasan daerah, serta kepastian sanksi administratif hingga ketentuan pidana.
“Ketertiban dan ketenteraman adalah modal utama penyelenggaraan roda pemerintahan, pembangunan, dan aktivitas sosial ekonomi. Raperda ini hadir untuk menciptakan suasana tertib, tenteram, serta aman bagi seluruh masyarakat Sidoarjo,” pungkasnya.
Penulis : Syaiful Hidayat
Editor : Syaiful Hidayat