Surabaya – Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) Puguh Wiji Pamungkas menekankan pentingnya penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pelayanan dan perlindungan bagi penyandang Disabilitas.
“Raperda ini disebut sebagai langkah strategis untuk menggeser pendekatan lama yang bersifat charity based menjadi human rights based,” ujar Puguh, kamis (9/4/2026).
Puguh menjelaskan bahwa perda sebelumnya yang disahkan tahun 2013 masih berorientasi pada pendekatan sosial (charity based). Sementara dalam revisi perda ini, regulasi diarahkan untuk menjamin pemenuhan hak-hak bagi penyandang disabilitas secara menyelesaikan diberbagai lintas sektor.
“Perda ini nantinya menjadi payung hukum bagi seluruh aspek mulai dari tingkat pendidikan, kesehatan, aksesibilitas, hingga ketenagakerjaan,” jelasnya.
Dalam proses penyusunan Raperda ini, kata Puguh, pihaknya menerima banyak masukan dari berbagai koalisi Disabilitas. Ia mengungkapkan bahwa masukan ini dinilai sangat penting karena berasal langsung dari pelaku atau user di lapangan.
“Teman-teman Disabilitas ini yang merasakan langsung kondisi di masyarakat, sehingga masukan mereka sangat menyempurnakan isi regulasi raperda ini,” kata Sekretaris Fraksi Partai Keadilan Sejahtera itu.
Puguh menyebutkan terdapat banyak penambahan substansi dalam revisi kali ini. Diantaranya adalah penguatan hak-hak sipil disabilitas dalam ruang demokrasi, akses terhadap pekerjaan, layanan kesehatan, serta pemanfaatan ruang publik yang inklusif.
Selain itu, ia juga menyoroti isu pendidikan yang menjadi perhatian serius, khususnya terkait penerapan sekolah inklusi.
“Secara konsep, sekolah inklusi itu harus diterapkan. Namun di lapangan, masih banyak sekolah yang belum sepenuhnya menerima anak-anak bagi penyandang disabilitas,” jelas dia.
“Selain itu, kami juga menyinggung pentingnya kuota bagi kelompok disabilitas sebagai bagian dari upaya afirmasi,” tambahnya.
Lebih lanjut, Puguh menyampaikan bahwa DPRD Jawa Timur berencana akan menggelar rapat lanjutan dengan berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) lintas sektor.
Salah satunya adalah Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dispora, KONI, Dinas Perhubungan hingga PUPR. Rapat tersebut dijadwalkan berlangsung pekan depan.
“Kami dari Komisi E ingin memastikan sejauh mana OPD memahami isu-isu Disabilitas dan apakah sudah memiliki regulasi spesifik di masing – masing instansi,” terangnya.
Puguh optimistis pembahasan Raperda Disabilitas ini dapat segera rampung. “Targetnya Raperda Disabilitas ini, dalam 3 – 4 bulan kedepan sudah selesai,” pungkasnya.
Editor : Yoyok











