Surabaya – Komisi E DPRD Provinsi Jawa Timur tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pelayanan dan perlindungan penyandang disabilitas. Penyusunan Raperda ini turut menyerap masukan dari berbagai organisasi yang tergabung dalam koalisi Disabilitas Jawa Timur.
Anggota Komisi E DPRD Jatim dari Fraksi Partai Gerindra, Dr. dr. Benjamin Kristianto menegaskan Raperda tersebut tidak boleh berhenti sebagai dokumen administratif semata. Ia meminta aturan ini benar-benar bisa dirasakan manfaatnya oleh penyandang disabilitas di lapangan.
“Perda ini tidak hanya di atas kertas, tapi harus memberikan dampak nyata. Selama ini praktik di lapangan masih kerap terjadi perlakuan yang tidak setara terhadap teman-teman disabilitas,” ujar Dokter Benjamin saat ditemui awak media di DPRD Jatim, Kamis (9/4/2026).
Dokter Benjamin menyoroti kewajiban pemerintah maupun sektor swasta untuk mempekerjakan penyandang disabilitas minimal 2 persen dari total karyawan.
“Ketentuan tersebut harus diawasi secara serius agar tidak sekadar menjadi aturan tanpa implementasi,” jelas dia.
Ia pun mengusulkan pembentukan satuan tugas (satgas) atau komisi disabilitas sebagai pengawas. Lembaga ini diharapkan mampu memastikan kepatuhan instansi dan perusahaan dalam memberikan kesempatan kerja serta fasilitas yang layak.
“Satgas atau komisi disabilitas ini nantinya bertugas mengawasi langsung. Jika masih ada praktik diskriminatif, bisa segera ditindak,” tegas dr. Benjamin.
Ia juga mengingatkan bahwa disabilitas bukanlah pilihan, melainkan kondisi yang bisa dialami siapa saja. Selain faktor bawaan lahir atau kecelakaan, risiko disabilitas juga dapat muncul akibat penyakit, seperti autoimun.
“Orang yang awalnya sehat bisa tiba-tiba mengalami kondisi yang menyebabkan disabilitas. Ini yang harus kita sadari bersama,” terang Politisi Partai Gerindra itu.
dr. Benjamin menekankan pentingnya membangun empati dan kesadaran kolektif di tengah masyarakat. Menurutnya, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas merupakan tanggung jawab bersama.
“Pada dasarnya, menjaga dan menyejahterakan mereka adalah kewajiban kita bersama,” imbuhnya.
Lebih lanjut, dr. Benjamin mengungkapkan raperda ini nantinya akan melibatkan lintas organisasi perangkat daerah (OPD), mulai dari Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, Dinas Tenaga Kerja, hingga Dinas Perhubungan.
“Melalui regulasi ini, diharapkan Jawa Timur menjadi wilayah yang inklusif, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat tanpa diskriminasi,” pungkasnya.
Editor : Yoyok











