Sidoarjo – Juru Bicara Pansus II DPRD Sidoarjo, Abud Asrofi mengatakan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Menurutnya, regulasi ini diharapkan dapat mendukung pembangunan daerah, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Hal ini disampaikan Abud Asrofi dalam rapat paripurna masa sidang IV di ruang rapat paripurna DPRD Sidoarjo, Rabu (21/10/2026).
Dalam laporannya, Asrofi menjelaskan bahwa pembahasan Raperda telah melalui serangkaian rapat dan konsultasi dengan berbagai pihak. Diantaranya tenaga ahli, akademisi, perwakilan pengusaha, BPJS Ketenagakerjaan, pekerja, serta kelompok penyandang disabilitas.
“Pansus II juga melakukan konsultasi dengan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur dan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia di Jakarta untuk memperkaya substansi regulasi tersebut,” ujarnya.
Berdasarkan rangkaian pembahasan dan konsultasi itu, Juru Bicara Pansus II menilai penyelenggaraan ketenagakerjaan merupakan aspek strategis dalam mendukung pembangunan daerah sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Raperda tersebut akan diajukan ke tahap fasilitasi oleh Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.
Asrofi berharap proses pembahasan yang telah dilalui dapat menjadi landasan bagi penyusunan regulasi ketenagakerjaan yang lebih komprehensif dan bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Sidoarjo.
Penulis : Syaiful Hidayat
Editor : Syaiful Hidayat