Sekdaprov Adhy Tegaskan Perda Penanggulangan Bencana Jatim Jadi Payung Besar Mitigasi dan Kolaborasi

Penulis Syaiful Hidayat
Editor Yoyok

- Author

Rabu, 27 Mei 2026 - 08:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekdaprov Adhy Karyono saat membuka Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penanggulangan Bencana Jawa Timur di Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jatim Surabaya. (Foto: Adpim For DigitalJatim)

Sekdaprov Adhy Karyono saat membuka Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penanggulangan Bencana Jawa Timur di Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jatim Surabaya. (Foto: Adpim For DigitalJatim)

Penulis: Syaiful HidayatEditor: Yoyok

Surabaya – Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Adhy Karyono menegaskan bahwa Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penanggulangan Bencana Jawa Timur menjadi payung besar dalam memperkuat kolaborasi seluruh elemen masyarakat agar penanggulangan bencana di Jawa Timur berjalan terpadu, terkoordinasi dan fokus pada pengurangan risiko bencana.

Hal tersebut disampaikan Adhy saat membuka Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penanggulangan Bencana Jawa Timur di Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jatim Surabaya, Selasa (26/5/2026).

Kegiatan ini diikuti unsur BNPB, DPRD Jatim, BPBD, perangkat daerah, akademisi, dunia usaha, media, organisasi masyarakat hingga komunitas relawan kebencanaan.

Adhy mengatakan, Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan tingkat risiko bencana yang tinggi dan beragam. Mulai dari gempa bumi, erupsi gunung api, banjir, tanah longsor, kekeringan, cuaca ekstrem hingga bencana non alam dan sosial. Karena itu diperlukan sistem penanggulangan bencana yang kuat, responsif, adaptif dan berkelanjutan.

“Atas dasar itu Pemerintah Provinsi Jawa Timur melakukan pembaruan regulasi dari Perda Nomor 3 Tahun 2010 menjadi Perda Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penanggulangan Bencana, sehingga ini menjadi payung besar dalam kolaborasi dan mitigasi resiko bencana di Jawa Timur” ujar Adhy dalam keterangannya, Rabu (26/5/2026).

Menurutnya, Perda tersebut tidak hanya mengatur aspek teknis kebencanaan, tetapi juga memperkuat pendekatan kolaboratif melalui skema pentahelix yang melibatkan pemerintah, masyarakat, akademisi, dunia usaha dan media massa.

Adhy menegaskan bahwa Pemprov Jatim terus mengadopsi regulasi pusat dan paradigma kebencanaan terbaru agar sistem penanggulangan bencana di Jawa Timur semakin efektif dan terintegrasi.

“Intinya kita punya Perda yang bisa memayungi keterlibatan semua pihak yang memang bersentuhan dengan urusan bencana. Sistem penanggulangan bencana di Jawa Timur saya pikir sudah cukup baik karena selalu mengikuti regulasi pusat dan paradigma yang berkembang,” katanya.

BACA JUGA  Gubernur Khofifah Optimistis Tambahan Modal Jamkrida Rp100 Miliar Perkuat Akses Permodalan UMKM Jatim

Ia menambahkan, ke depan aspek perencanaan kebencanaan akan semakin diperkuat dan menjadi bagian penting dalam RPJMD. Fokus utama diarahkan pada kesiapsiagaan dan mitigasi sebagai langkah strategis mengurangi risiko bencana.

“Kita akan berupaya memaksimalkan tahap kesiapsiagaan dan mitigasi bencana karena itu akan bisa mengurangi risiko bencana. Dari pengalaman kita, Jawa Timur alhamdulillah sudah mampu melakukan upaya-upaya pengurangan risiko bencana secara signifikan,” tegasnya.

Adhy juga menekankan bahwa banyaknya sumber daya, relawan, komunitas maupun unsur masyarakat yang terlibat dalam penanggulangan bencana merupakan potensi besar yang harus dikelola secara terpadu melalui Perda tersebut.

“Resources yang banyak itu adalah potensi. Tetapi kalau tidak di-manage dengan baik maka bisa berjalan sendiri-sendiri, terjadi tumpang tindih maupun banyak kepentingan yang masuk. Karena itu saya berharap semua satu pintu dalam penanggulangan bencana dan fokus pada mitigasi supaya risiko bencana berkurang,” jelasnya.

Selain memperkuat tata kelola kebencanaan, Perda Nomor 1 Tahun 2026 juga memberikan perhatian khusus terhadap kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, lansia, perempuan, anak-anak dan kelompok berkebutuhan khusus agar mendapatkan perlindungan yang inklusif dan berkeadilan dalam setiap tahapan penanggulangan bencana.

Terkait relawan kebencanaan, Adhy menegaskan bahwa relawan tetap harus dibangun atas dasar kemanusiaan, kepedulian dan semangat gotong royong. Namun demikian, relawan terlatih dan terakreditasi juga perlu mendapatkan perlindungan saat bertugas di lapangan.

“Ketika terjadi bencana, bukan tidak mungkin yang paling berisiko adalah penanggulangan bencana itu sendiri. Karena itu relawan terlatih dan sudah terakreditasi penting untuk mendapatkan perlindungan berupa asuransi kecelakaan maupun asuransi kesehatan,” ungkapnya.

Ia berharap sosialisasi Perda ini tidak hanya menjadi sarana penyampaian regulasi, tetapi juga memperkuat kesamaan pemahaman, koordinasi lintas sektor serta implementasi kebijakan hingga ke tingkat masyarakat.

BACA JUGA  Bupati Subandi Gerak Cepat Evaluasi MBG Sidoarjo, Kepala SPPG Diminta Perketat Pengawasan

“Mari terus kita perkuat semangat gotong royong, solidaritas sosial dan sinergi lintas sektor agar Jawa Timur menjadi provinsi yang semakin tangguh, siap dan cepat pulih menghadapi berbagai potensi bencana,” pungkasnya.

Penulis : Syaiful Hidayat

Editor : Yoyok

Follow WhatsApp Channel digitaljatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sekda Sidoarjo Tegaskan Pemecatan Kepala SPPG dan Suspend MBG Bukan Wewenang Pemkab
Wabup Mimik Serahkan Bansos untuk 300 Janda Perintis Kemerdekaan dan Warakawuri
Gubernur Khofifah Optimistis Tambahan Modal Jamkrida Rp100 Miliar Perkuat Akses Permodalan UMKM Jatim
Bangun Winarso Ingatkan Pemkab Sidoarjo Siapkan Antisipasi Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Mengarah ke Jatim
Bupati Subandi Gerak Cepat Evaluasi MBG Sidoarjo, Kepala SPPG Diminta Perketat Pengawasan
Hujan Mulai Turun di Enam Kabupaten, Pemprov Jatim Operasi Modifikasi Cuaca Tekan Karhutla
FPKS Jatim Setujui Penyertaan Modal Jamkrida Rp100 Miliar, Tekankan Manfaat untuk UMKM
Maulid Nabi di Masjid Al-Akbar, Gubernur Khofifah Salurkan Beasiswa dan Modal Usaha untuk Penguatan Ekonomi Keluarga
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 23:20 WIB

Sekda Sidoarjo Tegaskan Pemecatan Kepala SPPG dan Suspend MBG Bukan Wewenang Pemkab

Selasa, 8 September 2026 - 21:42 WIB

Wabup Mimik Serahkan Bansos untuk 300 Janda Perintis Kemerdekaan dan Warakawuri

Selasa, 8 September 2026 - 15:50 WIB

Gubernur Khofifah Optimistis Tambahan Modal Jamkrida Rp100 Miliar Perkuat Akses Permodalan UMKM Jatim

Selasa, 8 September 2026 - 14:40 WIB

Bangun Winarso Ingatkan Pemkab Sidoarjo Siapkan Antisipasi Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Mengarah ke Jatim

Selasa, 8 September 2026 - 12:14 WIB

Bupati Subandi Gerak Cepat Evaluasi MBG Sidoarjo, Kepala SPPG Diminta Perketat Pengawasan

Berita Terbaru

WhatsApp