Surabaya – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur resmi menjalin kerja sama dengan PT. Panca Wira Usaha (PWU) Jawa Timur (Jatim) terkait pemulihan aset milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Langkah ini dilakukan untuk menyelamatkan aset-aset PWU yang dikuasai pihak ketiga secara melawan hukum.
Penandatanganan perjanjian kerja sama berlangsung di Kantor Kejati Jatim, Kamis (21/5/2026). Hadir dalam agenda tersebut Kepala Kejati Jatim Dr. Abd Qohar Af, Asisten Pemulihan Aset Dr Muhammad Irwan Datuiding, Direktur Utama PT PWU Erlangga Satriagung, Direktur PT PWU Isma Suwajaja, serta sejumlah pejabat terkait.
Kajati Jatim Abd Qohar menegaskan, kerja sama tersebut menjadi bentuk sinergi antarinstansi dalam mengoptimalkan penyelamatan aset negara maupun daerah. Menurutnya, keberadaan Badan Pemulihan Aset sejak 2014 serta Pedoman Jaksa Agung RI Nomor 7 Tahun 2025 menjadi dasar penting dalam proses penelusuran hingga pengembalian aset kepada pihak yang berhak.
“Kami berterima kasih kepada Direksi PT PWU atas kepercayaan yang diberikan kepada Kejati Jatim untuk melakukan penelusuran aset. Kami berharap kerja sama ini memperkuat koordinasi dan langkah strategis dalam menyelamatkan aset daerah agar kembali memberi manfaat maksimal bagi perusahaan dan masyarakat Jawa Timur,” ujarnya dalam keterangannya, Jumat (22/5/2026).
Qohar menjelaskan, saat ini masih terdapat sejumlah aset milik PT PWU yang bermasalah. Sebagian aset disebut dikuasai pihak ketiga, sementara lainnya terkendala persoalan administrasi maupun legalitas.
“Karena itu, diperlukan identifikasi, inventarisasi, dan penentuan prioritas penanganan aset secara terukur dan berkelanjutan,” jelasnya.
Sementara itu, Direktur Utama PT PWU Erlangga Satriagung mengapresiasi dukungan hukum yang selama ini diberikan Kejati Jatim dalam penyelesaian persoalan aset perusahaan.
“Selama ini kami telah mendapatkan pendampingan dari Kejati Jatim terhadap sejumlah aset. Dua aset sudah selesai melalui proses pengadilan di Jember dan Surabaya, sedangkan beberapa lainnya masih dalam penanganan,” imbuhnya.
Melalui kerja sama tersebut, Kejati Jatim dan PT PWU menargetkan peningkatan nilai aset perusahaan melalui optimalisasi pemulihan aset serta pengembalian aset yang diduga dialihkan atau dikuasai pihak lain.
“Kerja sama itu juga diharapkan menjadi contoh bagi BUMD lain dalam memperkuat tata kelola aset sekaligus perlindungan hukum terhadap kekayaan daerah,” pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Editor : Yoyok











