Jakarta – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengapresiasi sikap kooperatif platform digital X dan Bigo Live dalam memenuhi kewajiban Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik untuk perlindungan anak.
“Kami mengapresiasi platform yang bersikap kooperatif penuh dalam memenuhi kewajiban kepatuhan, yaitu X dan Bigo Live,” ujar Meutya dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jumat (27/3/2026).
Meutya menyebut langkah kedua platform tersebut sebagai bentuk kepatuhan konkret. Menurutnya, upaya itu tidak hanya sebatas komitmen, tetapi telah diwujudkan melalui penyesuaian sistem dan kebijakan.
“Platform X telah menaikkan batas usia minimum pengguna menjadi 16 tahun. Ketentuan tersebut tercantum dalam laman pusat bantuan. Selain itu, X juga akan memulai proses identifikasi dan penonaktifan akun pengguna di bawah usia mulai 28 Maret 2026,” jelasnya dikutip dari laman resmi Komdigi, Sabtu (28/3/2026).
Sementara itu, Bigo Live menetapkan batas usia minimum 18 tahun. Kebijakan ini tercantum dalam perjanjian pengguna dan kebijakan privasi. Bigo Live juga memperkuat sistem perlindungan melalui moderasi berlapis, yang menggabungkan teknologi kecerdasan buatan dan pengawasan manusia untuk menindak akun di bawah umur.
Meutya menegaskan, langkah ini menunjukkan platform digital global mampu memenuhi regulasi Indonesia secara cepat dan bertanggung jawab.
“Pemerintah menginstruksikan semua platform digital yang beroperasi di Indonesia untuk segera menyesuaikan produk, fitur, dan layanan sesuai peraturan yang berlaku. Tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan,” tegasnya.
Ia pun menambahkan, kepatuhan yang ditunjukkan X dan Bigo Live harus menjadi standar minimum bagi seluruh platform digital lainnya.
“Pemerintah akan memantau pergerakan platform secara harian untuk memastikan komitmen tersebut benar-benar diwujudkan,” imbuh dia.
Bagi platform yang belum patuh, kata Meutya, pemerintah meminta agar segera memenuhi seluruh kewajiban tanpa penundaan.
“Pemerintah telah menyiapkan langkah eskalasi dan tidak akan ragu mengambil tindakan administratif tegas demi menjaga ruang digital Indonesia tetap aman dan ramah anak,” pungkasnya.
Editor : Yoyok











